Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mempunyai tugas
pokok mengkoordinasikan, memfasilitasi, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi
kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat, serta mendorong pemanfaatan dan
hilirisasi hasilnya untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
yang unggul, inovatif, dan berdaya saing regional ASEAN berbasis kearifan lokal.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, LPPM menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan dan perencanaan strategis di bidang penelitian dan pengabdian
    kepada masyarakat yang unggul, inovatif, dan berdaya saing regional ASEAN.
  2. Koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penelitian dosen dan sivitas akademika untuk
    menghasilkan luaran ilmiah, inovasi, dan karya berbasis kebutuhan masyarakat serta
    pembangunan berkelanjutan.
  3. Pengembangan dan pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat yang
    transformatif, berbasis kearifan lokal, dan berorientasi pada peningkatan
    kesejahteraan, kemandirian, serta daya saing masyarakat.
  4. Fasilitasi dan penguatan hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
    melalui inovasi, teknologi tepat guna, komersialisasi, perumusan kebijakan, dan
    pemanfaatan oleh masyarakat serta pemangku kepentingan.
  5. Pengembangan dan pengelolaan kerja sama penelitian dan pengabdian kepada
    masyarakat dengan mitra nasional dan regional ASEAN, termasuk perguruan tinggi,
    dunia usaha dan industri, pemerintah, serta komunitas.
  6. Peningkatan mutu dan kuantitas publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan luaran
    bereputasi, guna memperkuat visibilitas serta reputasi institusi di tingkat regional
    ASEAN.
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja penelitian dan pengabdian
    kepada masyarakat, sebagai dasar peningkatan mutu dan akuntabilitas kelembagaan.
  8. Pengelolaan tata kelola LPPM yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk
    pengembangan sistem informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.