Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) mempunyai tugas
pokok mengkoordinasikan, memfasilitasi, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi
kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat, serta mendorong pemanfaatan dan
hilirisasi hasilnya untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
yang unggul, inovatif, dan berdaya saing regional ASEAN berbasis kearifan lokal.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, LPPM menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan dan perencanaan strategis di bidang penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat yang unggul, inovatif, dan berdaya saing regional ASEAN. - Koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penelitian dosen dan sivitas akademika untuk
menghasilkan luaran ilmiah, inovasi, dan karya berbasis kebutuhan masyarakat serta
pembangunan berkelanjutan. - Pengembangan dan pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat yang
transformatif, berbasis kearifan lokal, dan berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan, kemandirian, serta daya saing masyarakat. - Fasilitasi dan penguatan hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
melalui inovasi, teknologi tepat guna, komersialisasi, perumusan kebijakan, dan
pemanfaatan oleh masyarakat serta pemangku kepentingan. - Pengembangan dan pengelolaan kerja sama penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat dengan mitra nasional dan regional ASEAN, termasuk perguruan tinggi,
dunia usaha dan industri, pemerintah, serta komunitas. - Peningkatan mutu dan kuantitas publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan luaran
bereputasi, guna memperkuat visibilitas serta reputasi institusi di tingkat regional
ASEAN. - Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, sebagai dasar peningkatan mutu dan akuntabilitas kelembagaan. - Pengelolaan tata kelola LPPM yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk
pengembangan sistem informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Recent Comments