Alur Pengajuan

Alur pengajuan kelayakan etik secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan Protokol Penelitian : Peneliti menyusun protokol penelitian lengkap sesuai dengan panduan yang berlaku, termasuk aspek etika seperti informed consent, perlindungan kerahasiaan, dan manajemen risiko.
  2. Pengisian Formulir Aplikasi : Peneliti mengisi formulir aplikasi pengajuan kelayakan etik yang disediakan oleh Komisi Etik, baik secara online maupun offline.
  3. Pengumpulan Dokumen Pendukung : Melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti proposal penelitian, instrumen penelitian, informed consent form, CV peneliti, dan surat izin dari institusi terkait (jika ada).
  4. Pengajuan Berkas : Peneliti mengajukan berkas permohonan kelayakan etik kepada Sekretariat Komisi Etik.
  5. Verifikasi Administrasi : Sekretariat Komisi Etik melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, peneliti akan diminta untuk melengkapi.
  6. Peninjauan Etik (Ethical Review) : Protokol penelitian akan ditinjau oleh anggota Komisi Etik. Peninjauan dapat dilakukan melalui expedited review (peninjauan cepat) untuk penelitian berisiko rendah atau full board review (peninjauan penuh) untuk penelitian berisiko sedang hingga tinggi.
  7. Keputusan Komisi Etik : Komisi Etik akan membuat keputusan berdasarkan hasil peninjauan, yaitu: disetujui, disetujui dengan revisi, ditunda, atau ditolak.
  8. Penerbitan Surat Kelayakan Etik : Jika disetujui, Komisi Etik akan menerbitkan surat kelayakan etik (Ethical Clearance) yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Persyaratan Dokumen

Dokumen-dokumen yang umumnya dipersyaratkan dalam pengajuan kelayakan etik meliputi:

  1. Formulir Aplikasi Kelayakan Etik : Formulir resmi yang telah diisi lengkap oleh peneliti.
  2. Protokol Penelitian Lengkap : Mencakup latar belakang, tujuan, metode penelitian, populasi dan sampel, instrumen, rencana analisis data, serta bagian khusus etika penelitian.
  3. Informed Consent Form (ICF) : Dokumen persetujuan setelah penjelasan yang akan diberikan kepada calon subjek penelitian.
  4. Lembar Informasi Subjek Penelitian : Penjelasan detail mengenai penelitian kepada calon subjek.
  5. Curriculum Vitae (CV)  Peneliti Utama dan Anggota Peneliti.
  6. Instrumen Penelitian : Kuesioner, pedoman wawancara, pedoman observasi, atau alat ukur lainnya.
  7. Surat Izin/Dukungan : Dari institusi tempat penelitian akan dilaksanakan (jika relevan).
  8. Surat Pernyataan Orisinalitas Penelitian .
  9. Dokumen Pendukung Lainnya : Seperti brosur rekrutmen, materi iklan, atau sertifikat pelatihan etika peneliti (jika ada).

Proses Peninjauan

Proses peninjauan etik dilakukan oleh Komisi Etik dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip etika penelitian, yaitu:

  1. Beneficence (Berbuat Baik) : Memastikan penelitian memberikan manfaat maksimal dan meminimalkan risiko.
  2. Non-maleficence (Tidak Merugikan) : Memastikan penelitian tidak menimbulkan kerugian bagi subjek.
  3. Respect for Persons (Menghormati Martabat Manusia) : Menghormati otonomi individu dan melindungi mereka yang rentan.
  4. Justice (Keadilan) : Memastikan distribusi manfaat dan beban penelitian secara adil.

Metode peninjauan dapat bervariasi:

  1. Exempt Review : Untuk penelitian yang dianggap memiliki risiko minimal atau tidak ada risiko sama sekali (misalnya, penelitian data publik anonim). Tidak memerlukan tinjauan penuh.
  2. Expedited Review : Untuk penelitian berisiko rendah (misalnya, survei non-sensitif, pengumpulan data rutin). Ditinjau oleh beberapa anggota KE, bukan seluruh anggota.
  3. Full Board Review : Untuk penelitian berisiko sedang hingga tinggi (misalnya, intervensi klinis, penelitian pada populasi rentan). Ditinjau oleh seluruh anggota KE dalam rapat pleno.

Keputusan dan Penerbitan Kelayakan Etik

Setelah proses peninjauan, Komisi Etik akan mengeluarkan keputusan. Keputusan tersebut dapat berupa:

  1. Approved (Disetujui) : Protokol penelitian memenuhi semua standar etika dan dapat dilaksanakan.
  2. Approved with Minor Revisions (Disetujui dengan Revisi Minor) : Protokol dapat disetujui setelah peneliti melakukan perbaikan kecil yang tidak substansial.
  3. Deferred (Ditunda) : Protokol memerlukan revisi substansial dan harus diajukan kembali untuk peninjauan ulang.
  4. Disapproved (Ditolak) : Protokol tidak memenuhi standar etika dan tidak dapat dilaksanakan.

Surat Kelayakan Etik (Ethical Clearance) akan diterbitkan untuk protokol yang disetujui, dengan masa berlaku tertentu (misalnya, 1 tahun). Peneliti wajib melaporkan kemajuan penelitian dan mengajukan perpanjangan jika penelitian belum selesai dalam masa berlaku tersebut.

Prosedur Registrasi Online/Offline

Komisi Etik menyediakan dua opsi untuk registrasi dan pengajuan, yaitu secara online melalui sistem informasi terintegrasi atau secara offline dengan pengajuan berkas fisik.

Registrasi dan Pengajuan Online

  1. Akses Sistem Informasi : Peneliti mengakses portal sistem informasi Komisi Etik di www.kode.etik.unpkediri.ac.id
  2. Pembuatan Akun : Bagi peneliti yang belum memiliki akun, wajib melakukan registrasi untuk membuat akun pengguna dengan mengisi data diri yang lengkap.
  3. Login : Setelah akun terverifikasi, peneliti dapat login ke sistem.
  4. Pengajuan Baru : Pilih menu ‘Pengajuan Baru’ atau ‘New Submission’ dan ikuti langkah-langkah pengisian formulir aplikasi secara digital.
  5. Unggah Dokumen : Unggah semua dokumen persyaratan dalam format yang ditentukan (misalnya, PDF) ke dalam sistem.
  6. Pantau Status : Peneliti dapat memantau status pengajuan secara real-time melalui dashboard akun masing-masing.

Registrasi dan Pengajuan Offline

  1. Unduh Formulir : Peneliti mengunduh formulir aplikasi dan formulir pendukung lainnya dari situs web Komisi Etik atau mengambil langsung di Sekretariat Komisi Etik.
  2. Pengisian Formulir : Isi semua formulir dengan lengkap dan benar.
  3. Cetak dan Lengkapi Dokumen : Cetak semua dokumen persyaratan dan lengkapi dengan tanda tangan basah serta stempel institusi (jika diperlukan).
  4. Pengajuan Berkas Fisik : Serahkan berkas fisik lengkap ke Sekretariat Komisi Etik pada jam kerja.
  5. Konfirmasi Penerimaan : Pastikan mendapatkan tanda terima atau konfirmasi dari petugas Sekretariat.

Daftar Formulir Penting

Berikut adalah daftar formulir standar yang sering digunakan dalam proses pengajuan kelayakan etik. Peneliti diharapkan untuk mengunduh dan mengisi formulir yang relevan dengan jenis penelitiannya. Semua formulir dapat diakses melalui www.kode.etik.unpkediri.ac.id/formulir

Biaya Pengurusan Surat Kelaikan Etik

Dosen eksternal Rp. 200.000,-
⁠Dosen UNP Kediri Rp. 150.000,-
⁠Mahasiswa UNP Kediri Rp. 100.000,-
⁠Mahasiswa Non UNP Kediri Rp. 150.000,-
⁠Umum Rp. 350.000,-