LPPM adalah singkatan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Lembaga ini merupakan unit di perguruan tinggi yang berperan dalam mengkoordinasikan dan mengembangkan kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.
Secara lebih detail, LPPM memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan penelitian:LPPM berperan dalam merencanakan, mengawasi, dan mengevaluasi kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa.
- Melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat:LPPM mengkoordinasi program-program pengabdian yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
- Meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian:LPPM berusaha meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian, serta mendorong inovasi dan pemanfaatan hasil penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, LPPM berperan penting dalam mendukung tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.