Dengan hormat,
Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan ini diberitahukan bahwa,
kasih.
1. Jumat, 6 Juni 2025, ditetapkan sebagai hari libur nasional Iduladha 1446 Hijriah.

2. Senin, 9 Juni 2025, ditetapkan sebagai hari cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima

Leave a Comment